
Selanjutnya dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, diharapkan:
1.Membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga :
- 13 Pemuda/i Belitung Ikuti Pelatihan BBPLK di Semarang
- Meski Menuju Zona Hijau Belitung Belum Rencanakan Masuk Sekolah Lagi
- Kejari bersama IAD Daerah Belitung Beri Bantuan Paket Sembako kepada Warga yang Terdampak Covid-19
2.Menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani.